Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli – Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum common yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah. Ø Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Setiap bangsa memiliki faham rule of law yang berbeda-beda. Kekuasaaan raja sebagai hakim yang memegang kedaulatan bagi seluruh negeri makin bertumbuh.
Namun, menurut saya belum sampai pada subtansi dari tuntu reformasi itu sendiri., yang pada intinya menginginkan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga terwujudlah masyarakat yang adil dan makmur. Bahasa hukum terbatas jumlahnya dan rata-rata berasal dari golongan penguasa dan orang-orang yang sulit dimengerti oleh rakyat ini kerap kali dianggap merupakan suatu kesombongan kekuasaan (the conceitedness of energy).
Area law is a comparatively new area dealing with facets of international law concerning human activities in Earth orbit and outer house. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Namun Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan urusan undang-undang semata, melainkan lebih merupakan urusan perilaku manusia.
Mereka selalu mempunyai peranan penting dalam melatih seluruh anggota yang mendalami profesi hukum dan sebagian besar akan praktisi hukum, mereka akan menjadi orang yang menguasai hukum. Maka ketika kita telah melakukan perenungan tersebut seketika itu juga kita telah dapat di katakan sedang berfilsafat hukum.
Environmental law is increasingly vital, particularly in mild of the Kyoto Protocol and the potential danger of local weather change Environmental protection additionally serves to penalise polluters within domestic legal systems. Atas dasar inilah negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.