Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli – Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum common yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya penegakkan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakkan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, aparatur penegak hukum diperkenankan menggunakan daya paksa apabila diperlukan.

Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.Law

seventy two This grew to become referred to as the Corpus Juris Civilis As one legal historian wrote, “Justinian consciously seemed again to the golden age of Roman law and aimed to restore it to the height it had reached three centuries earlier than.” seventy three The Justinian Code remained in power in the East till the autumn of the Byzantine Empire Western Europe, meanwhile, relied on a mix of the Theodosian Code and Germanic customary law until the Justinian Code was rediscovered in the 11th century, and scholars at the College of Bologna used it to interpret their very own laws.

Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi. D) Kreditor tidak dapat menuntut pembatalan pada persetujuan timbal-balik. Hukum dari alam (the law of nature”) seharusnya menjadi hukum yang mengatur untuk semua benda, termasuk manusia dan hubungan-hubungan manusia.Law

Untuk itu negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’ saja, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial-ekonomi. Sehingga kedaulatan hukum di pertaruhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di alam demokrasi ini.